Diskon 50 Persen Tak Berlaku Untuk Konsumen 900 VA Non-Subsidi

PUBLIKSATU - Manajer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pelanggan Pasarwajo, Sadrach menegaskan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19 hanya diberikan kepada pelanggan bersubidi 900 Volt Ampere (VA).
Dengan begitu, kata dia untuk daya 900 VA, tarif Pelanggan Rumah Tangga Mampu (R1M) non-subsidi tidak mendapatkan diskon tersebut.
"Untuk yang daya 900 VA non subsidi (tarif R1M) tidak dapat diskon," ujar dia kepada Publiksatu.co melalui pesan Whatsapp, Kamis (2/4/2020).
Tidak hanya itu, dalam rilisnya, Sadrach menjelaskan untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA, PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.
Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni. Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%. Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Dan berikut mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi.