Opini

Analisis Hukum Terhadap Kinerja Polri Atas Penangkapan Ali Baharsyah Dibandingkan dengan Kasus Lain di Indonesia

Oleh Redaksi Publiksatu / Andre · Selasa, 7 April 2020 03:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Analisis Hukum Terhadap Kinerja Polri Atas Penangkapan Ali Baharsyah Dibandingkan dengan Kasus Lain di Indonesia

Oleh: Adv. Asmar, S.H.

(Advokat/Pengacara Muda dan Penulis)

PUBLIKSATU, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penyelenggaraan tugas Kepolisian, selanjutnya diuraikan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap No 8 Tahun 2009) bersubtansi baik itu membahas persoalan etika, pelanggaran HAM, ketentuan berperilaku dan, kekerasan, penangkapan dan lain sebagainya.

Adapun Perkap No. 8 Tahun 2009 tersebut, dijelaskan dalam Bab I tentang ketentuan umum pasal 1 ayat (8) mengenai ketentuan berperilaku (Code Of Conduct) adalah pedoman berperilaku bagi petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang diperlakukan oleh kesatuannya.

Disamping itu senantiasa memperhatikan sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 3 tentang prinsip-prinsip perlindungan HAM yang meliputi perlindungan minimal, melekat pada manusia, saling terkait, tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dibagi, universal, fundamental, keadilan, kesetaraan/persamaan hak, kebebasan, non diskriminasi dan perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus (affirmative action).

Tidak terkecuali dalam proses penegakan hukum di Indonesia, Polri senantiasa tak seharusnya mengabaikan ketentuan dalam BAB II tentang instrumen perlindungan HAM. Terutama pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa instrumen perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan ketentuan pasal 27, 28 dan pasal 29 UUD RI 1945.

Adapun yang dimaksud dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) meliputi:

Bagikan