Didenda 600 Ribu Karena Melahirkan di Rumah, IRT di Buton Terpaksa Mengutang

PUBLIKSATU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Si Bota (27) disebut mendapat denda oleh bidan desa hingga Rp 600 ribu karena melahirkan di rumah.
Suami Si Bota, Ardi (30) membenarkan bahwa dirinya pernah membayar sejumlah uang saat istrinya melahirkan anaknya yang ke-6.
Ardi menjelaskan peristiwa yang dialaminya bermula saat Istrinya hendak melahirkan bayi perempuannya pada Sabtu, (18/4/2020) di rumahnya dengan bantuan bidan desa setempat.
Lanjut, Ardi bercerita sebelum proses persalinan itu ia terlebih dahulu telah menghubungi bidan desa setempat. Hanya saja, bidan tak segera datang.
Keluarga Ardi pun menunggu, pas bidan datang menggunakan kendaraan roda empat. Si Bota tak tahan ingin melahirkan. Akhirnya, proses melahirkan pun terpaksa dilakukan di kediamannya.
"Kan kemarin kita sudah telepon bidan. Pas kita sudah tunggu-tunggu begitu, dia tidak bisa tahan lagi. Akhirnya pas bidan datang dengan mobilnya. Pas bidan naik dalam rumah, bayi juga mau keluar," ujar dia saat dihubungi Publiksatu.co, Rabu (22/4/2020).
Lanjut, Ardi menjelaskan setelah istrinya selesai melahirkan. Ia langsung dimintai sejumlah uang denda.