Warga Makassar Dilarang Gunakan Penyeberangan Feri Kolaka-Bajoe
Bagikan

PUBLIKSATU, KOLAKA - Pengelola pelabuhan penyeberangan Feri Kolaka di Sultra dan pelabuhan penyebarangan Feri Bajoe di Sulsel menolak semua calon penumpang feri beridentitas Makassar untuk menggunakan moda transportasi laut, dari dan menuju Kolaka.
Keputusan untuk menolak semua penumpang asal kota Makassar itu mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kesepakatan syahbandar, ASDP, BPTD dan Polsek KPK dari kedua wilayah wilayah operasi pelabuhan.
Kesepakatan tersebut diambil mengingat di kota Makassar saat ini telah diterapkan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga seluruh warganya dibatasi untuk bepergian.
Kepala UPP Kelas III Kolaka Hasfar yang dikonfirmasi, Jumat (24/4) membenarkan pemberlakuan penolakan terhadap warga kota Makassar untuk menggunakan fasilitas peyeberangan feri di Kolaka dan Bajoe, terutama selama masa mudik ramadan 2020.
"Memang benar itu berdasarkan hasil rapat barusan secara online dan telah di sepakati bahwa bagi calon penumpang dari Kolaka dan Bajoe mau ke Makassar atau mereka yang beralamat di Makassar hendak menyeberang menggunakan feri tidak akan dilayani karena Makassar sudah memberlakukan PSBB,” ungkap Hasfar.
Ditambahkan Hasfar, pemberlakuan larangan calon penumpang hanya diterapkan bagi warga kota Makassar. Sementara calon penumpang lainnya dari luar Makassar tetap dilayani.
"Kalau penumpang dari selain Makassar tidak dibatasi tapi tetap harus mematuhi aturan jaga jarak, masker, cuci tangan. Sementara untuk angkutan logistik tetap berjalan normal seperti biasa," tutupnya.(p12)