Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Buton Imbau Penundaan Salat Berjamaah
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Bupati Buton, La Bakry yang juga Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Buton mengeluarkan maklumat agar umat muslim di wilayahnya untuk sementara waktu melakukan penundaan salat berjamaah di masjid selama dua pekan kedepan.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pasca dua warga Kota Baubau didiagnosis positif Covid-19. Bupati mengatakan selama Ramadan salat dapat dilakukan di rumah masing-masing.
"Mengimbau umat muslim di wilayah Kabupaten Buton selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 April hingga 11 Mei 2020 untuk Shalat Tarwih di rumah masing-masing," ujar dia, Senin (27/4/2020).
Lanjut, La Bakry menjelaskan meski ada imbauan penundaan salat berjamaah, namun masjid akan terus berkumandang sebagaimana biasa.
"Terkecuali perangkat masjid untuk tetap menjalankan tugasnya seperti biasa yakni mengumandangkan Tahrim, Azan serta pengumuman berbuka puasa, sahur dan imsak," ujarnya.
Peliput: Agusrin