Berita Terkini
Sultra

13 Orang yang Reaktif Rapid Test di Kolaka Belum Berstatus PDP

Oleh Admin Publiksatu · Senin, 11 Mei 2020 22:59 WIB · 1 menit baca
Bagikan
13 Orang yang Reaktif Rapid Test di Kolaka Belum Berstatus PDP

PUBLIKSATU.KOLAKA-Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka dr Mihammad Aris menyatakan 13 warga kabupaten Kolaka yang dinyatakan reaktif (positif) berdasarkan hasil rapid test belum berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Hal itu kata Aris mengacu pada SOP atau protokol kesehatan yang mengatur kriteria status kesehatan seseorang selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Aris, seseorang yang diberi status Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun status lainnya didasarkan pada gejala maupun riwayat kesehatan dan perjalanannya.

"Khusus 13 orang yang sudah menjalani rapid test dan dinyatakan reaktif masih karantina mandiri, sebab penentuan ODP atau PDP adalah berdasarkan gejala sedangkan mereka rata-rata tidak bergejala," kata Muhammad Aris melalui pesan WhatsApp, (10/5) lalu.

Diberitakan sebelumnya, 13 warga kabupaten Kolaka yang tersebar dienam kecamatan dinyatakan reaktif (positif) Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Dari 13 orang tersebut 4 diantaranya adalah warga kecamatan Kolaka dan 4 orang di kecamatan Pomalaa. Selebihnya marupakan warga kecamatan Wundulalo, Latambaga, Samaturu dan kecamatan Iwoimendaa.

Dari hasil rapid test tersebut juga diketahui 8 diantaranya merupakan tenaga kesehatan di kabupaten Kolaka dan Pomalaa.

Bagikan