DPRD dan Pemkab Buton Sepakati Lima Perda
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton telah menetapkan lima peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna tentang persetujuan bersama Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2020. Penetapan ini berlangsung di ruang sidang Sekretariat DPRD Buton, Kamis (14/5/2020).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Hariasi Salad itu menetapkan Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Rancangan Perda tentang Kerjasama Daerah, Rancangan Perda tentang Tanda Daftar Gudang, dan Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Mainawa Buton.
Bupati Buton, La Bakry melalui Sekretaris Kabupaten, Zilfar Djafar menjelaskan setelah melalui seluruh tahapan pembentukannya, akhirnya tiba pada sidang Paripurna DPRD, dimana baru saja telah memberikan persetujuan bersama terhadap ke lima buah rancangan peraturan daerah yang diajukan, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam tahapannya tersebut, berbagai saran dan masukan dari Anggota Dewan telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Perda ini, sehingga seluruh kepentingan masyarakat dan stakeholder terkait, diharapkan telah terakomodir di dalam Perda yang dihasilkan.
"Untuk itu melalui kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan sekalian, serta seluruh pihak yang turut membantu dalam proses pembentukan Perda ini," ujarnya.
Lanjut, Sekab menjelaskan sebagaimana pengantar pada sidang paripurna sebelumnya, bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa pada prinsipnya didasarkan pada lahirnya peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Ini juga merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pilkades gelombang sebelumnya. Untuk itu peraturan daerah yang telah dibentuk sebelumnya perlu dilakukan pengaturan kembali agar penyelenggaraan pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Buton dapat berjalan dengan lebih baik lagi," tuturnya.