Satreskrim Polres Buton Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Wolowa

PUBLIKSATU, BUTON - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton menangkap EKA (19), warga Kecamatan Wolowa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. EKA diduga mencabuli AN (17) warga Kecamatan Pasarwajo.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda menjelaskan tersangka menjalankan aksinya usai mengajak korban berkunjung kerumahnya, di salah satu desa di Kecamatan Wolowa, Minggu (10/5/2020) malam.
Di kediamannya, EKA sedang pesta miras bersama rekan-rekannya. Dibawah pengaruh alkohol, tersangka mengajak korban masuk di dalam kamar miliknya.
"Kemudian pada saat bercerita-cerita di situ. Kemudian pelaku itu dalam keadaan mabuk. Sementara minum alkohol sama teman-temannya. Kemudian mengajak korban masuk ke kamar. Dan setelah itu dilakukan lah pencabulan itu," ujar dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Mako Polres Buton, Rabu (20/5/2020).
Lanjut, Reda menjelaskan aksi EKA tebongkar setelah kakak sepupu korban mencari AN. Ia menemukan korban di kediaman tersangka. Saat menemukan korban, kakak sepupu AN sempat adu jotos bersama tersangka.
"Jadi tanggal 10,11 itu satu rangkaian kejadian itu. Korban itu ditemukan oleh kakak sepupunya," ujarnya.
Tidak terima dengan tindakan tersangka, kakak sepupu korban kemudian melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap EKA di kediamannya, Kamis (14/5/2020).