Hado: Disepakati Dibentuk Tim Pengendalian Angkutan Logistik ODOL
Bagikan

PUBLIKSATU.KENDARI-Sejumlah stakeholder menggelar rapat tentang metode pengendalian dan pengawasan armada angkutanogistik ODOL (Over Dimensi dan Over Load) yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, Jumat (22/5). Rapat yang dipimpin Kadishub Sultra, Dr Hado Hasina tersebut menyimpulkan beberapa hal.
Berdasarkan pesan WhatsApp yang dikirimkan Hado pada koran ini, pokok-pokok hasil pembahasan dan kesimpulan rapat terdiri dari, pertama, berdasarkan PERMENHUB Nomor: PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Barang Dengan kendaraan Bermotor di Jalan yang dimaksud dengan angkutan barang umum dan barang khusus adalah sebagai berikut: poin (a), angkutan Barang Umum merupakan angkutan barang pada umumnya yang tidak berbahaya (muatan umum, muatan logam, muatan kayu, muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas, kendaraan dengan tutup gorden samping; dan kaca lembaran) dan tidak memerlukan sarana khusus.
Poin (b), angkutan Barang Khusus terdiri atas Barang Berbahaya (barang yang mudah meledak, gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu, cairan dan padatan mudah terbakar, bahan penghasil
oksidan, racun dan bahan yang mudah menular, barang yang bersifat radioaktif, barang yang bersifat korosif, dan/atau arang berbahaya lainnya) dan Barang Tidak Berbahaya (barang curah, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, alat berat, dan/atau pengangkutan kendaraan bermotor) yang memerlukan sarana khusus.
Kedua, bahwa disamping penerapan Izin Dispensasi Pengunaan Jalan Umum yang
diterbitkan oleh Kementerian PUPR (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XXI Kendari) pada Jalan Nasional, dan Gubernur Sultra (Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra) untuk Jalan Provinsi serta Bupati/Walikota (Kadis PU Kab/Kota) untuk Jalan Lokal Kab./Kota untuk tujuan kontrol beban lebih. Maka perlu segera penerapan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus (Barang Berbahaya dan Barang Tidak Berbahaya) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan bagi setiap kegiatan usaha yang
menggunakan jalan umum di Sulawesi Tenggara, hal ini menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 41 PERMENHUB Nomor: PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Ketiga, perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan barang khusus
tersebut harus berbentuk badan hukum (BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan mengajukan permohonan kepada Dirjen Perhubungan Darat melalui Kepala BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra.
Keempat, disepakati untuk dibentuk tim pengendalian dan pengawasan armada angkutan logistik ODOL di Sulawesi Tenggara yang beranggotakan semua peserta undangan rapat ditambah dari PT. PELINDO IV Kendari dan semua Kadishub Kab./Kota se Sulawesi Tenggara.
Kelima, perlu segera dibuat program jangka pendek terkait dengan pengadaan alat timbangan mobile/portable dan program jangka panjang terkait pengadaan jembatan timbang permanen yang di fasilitasi oleh BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra pada ruas jalan nasional dan jalan propinsi termasuk di areal pelabuhan
penyeberangan di lintas Kendari-Wawoni, Amolengo-Labuan, Waara-Baubau, dan
Torobulu-Tampo.