Berita Terkini
Buton

Tak Ada Syarat Khusus, Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Buton Cukup Bawa KTP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 5 Juni 2020 14:58 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tak Ada Syarat Khusus, Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Buton Cukup Bawa KTP
dokter hayun

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton menggratiskan biaya pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 bagi masyarakatnya yang ingin bepergian keluar daerah.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buton, dr M Hayun menjelaskan dalam pengurusan surat bebas virus corona itu, tidak ada persyaratan khusus. Masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Buton. Lalu dilakukan rapid test.

Bila non reaktif, gugus tugas mengeluarkan surat keterangan untuk bisa bepergian. Namun, jika terkonfirmasi reaktif, maka pemohon tidak diperbolehkan keluar daerah.

"Cuman untuk yang mau keluar daerah dan ber kTP Buton. Klo reaktif nda boleh keluar," ujar dia saat di hubungi Publiksatu.co, Kamis (4/6/2020).

Dokter menjelaskan surat keterangan yang dikeluarkan gugus tugas memiliki masa tenggang waktu. Surat keterangan hanya dapat digunakan sampai tiga hari lamanya.

"3 hari untuk rapid test," ujarnya.

Tidak hanya itu, dr M Hayun menjelaskan bila masyarakat ingin membuat surat itu, gugus tugas hanya membuka pelayanan Senin-Jumat.

Bagikan