Pilkada Serentak Tujuh Kabupaten di Sultra, Ini 10 Tahapannya
Bagikan

PUBLIKSATU. KENDARI - Kemendagri memutuskan melanjutkan lagi tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai15 Juni mendatang. Kapuspen Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si menyampaikan, ada 10 tahapan tersisa dari total 15 tahapan pilkada serentak.
Bahtiar menyampaikan hal itu dalam Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama jajaran Dinas Kominfo dan kehumasan provinsi dan kabupaten/kota pelaksana Pilkada serentak 2020, Rabu, 10 Juni 2020. Rapat ini digelar melalui video konferens.
Di Provinsi Sultra terdapat tujuh kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020, yaitu Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Konawe Selatan, Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Utara.
Adapun 10 tahapan tersebut, yakni pertama, pelantikan PPS (panitia pemungutan suara) dan pembentukan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibentuk yang berlangsung sebelum wabah Covid-19. PPK dan PPS akan bertugas mulai 15 Juni 2020 – 31 Januari 2021, sedangkan KPPS akan bertugas mulai 24 November – 23 Desember 2020.
Kedua, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan pemutakhiran terdiri dari pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang berlangsung pada 18 Juli – 16 Agustus 2020.
Tahap ketiga, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (daftar pemilih sementara), yang sifatnya pemutakhiran. Kegiatan ini berlangsung pada 22 September – 1 Oktober 2020.