Berita Terkini
Sultra

Anggota KPID Sultra Dilantik

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 19 Juni 2020 16:02 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Anggota KPID Sultra Dilantik
TEKEN DOKUMEN: Gubernur Sultra H Ali Mazi menandatangani dokumen pelantikan anggota KPID Provinsi Sultra. DOK: KOMINFO SULTRA

PUBLIKSATU, KENDARI - Gubernur Sultra H Ali Mazi SH, resmi melantik Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) Masa Bakti 2020-2023, Kamis (18/6).

Pelantikan tersebut berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelantikan Anggota KPID Sultra.

Ketujuh anggota yang dilantik tersebut, yakni Iliyas SH MH, Molesara SIKom, Azwar SSos MSi, Asman SP, Wa Ode Nur Iman MPd, Hans A. Rompas SH MAP, dan La Ode Azizul Kadir MH.

Dalam sambutannya, Gubernur Ali Mazi mengatakan, lembaga penyiaran menempati kedudukan yang strategis dalam pembangunan. Karena siaran-siarannya mampu mempengaruhi, menginspirasi, bahkan menciptakan pendapat umum atau publik menyangkut berbagai persoalan kemasyarakatan, mulai dari aspek sosial, ekonomi hingga politik.

Oleh karena itu, Gubernur menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam menyelenggarakan kegiatan penyiaran. Salah satunya adalah perkembangan penyiaran mesti diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas, bermartabat, dan mampu mendukung program pemerintah daerah dan menyerap aspirasi masyarakat yang beraneka ragam.

Selain itu, agar menghindari konten program siaran pemberitaan yang bersifat menghasut, mengandung unsur kebohongan (hoax), kekerasan, pornografi, dan pornoaksi yang dapat mempengaruhi arah pandangan dan perilaku masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial, merusak moral, dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Di akhir sambutannya, Gubernur berpesan kepada anggota KPID selaku perpanjangan tangan KPID Pusat, agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menjadikan KPID Sultra sebagai filter terhadap setiap program siaran atau tayangan dari lembaga penyiaran, serta menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak, mengedukasi, serta menghibur sehingga kedudukan KPID dapat mendapat apresiasi positif dari masyarakat. (publiksatu)

Bagikan