PT CNI, Antam, dan PLN Raih Proper Biru dari Kementerian LHK
Bagikan

PUBLIKSATU, KOLAKA - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Pemegang WIUP yang beroperasi di kecamatan Wolo mendapat proper perusahaan biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2020.
Pemberian predikat sebagai perusahaan dengan "proper biru itu dikemukakan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sultra, Ansar usai menghadiri konsultasi publik Amdal Terpadu di desa Ponre Waru, kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sabtu (20/6/2020).
"PT Ceria Nugraha Indotama dapat rapor biru. Kalau di pemerintahan ini sama piala adipura," kata Ansar usai acara di kantor pertemuan desa Ponre Waru.
Ansar mengaku kagum pada PT CNI, sebab meski perusahaan baru dan pertama kali diusulkan di KLHK untuk mendapatkan proper, namun ternyata sudah mendapat rapor biru.
Padahal selain PT CNI, beberapa perusahaan swasta serta BUMN berkelas lainnya yang beroperasi di Sultra ikut diusulkan.
"Ada beberapa perusahaan di Sultra yang juga diusulkan tapi hasilnya hanya PT CNI yang keluar hasil penilaiannya sementara yang lain tidak keluar. Biasanya ketika kami mengusulkan perusahaan tidak ada satupun nama perusahaan yang keluar. Tapi usulan saat ini PT CNI langsung dapat hasil yang baik dengan proper biru sesuai penilaian dari KLH," tambahnya.
Sepengetahuan Ansar, tahun ini perusahaan yang diusulkan mengikuti proper dan juga berhasil mendapat rapor biru hanya PT Antam dan PLN. Sementara untuk perusahaan swasta di Sultra baru PT CNI yang mendapat rapor biru.