Busel

Pernyataan Pansus Hak Angket DPRD Busel Dinilai Asal Bunyi

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 4 Juli 2020 16:08 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pernyataan Pansus Hak Angket DPRD Busel Dinilai Asal Bunyi

PUBLIKSATU - Kuasa hukum Bupati Busel H La Ode Arusani dan anggota DPRD Dodi Hasri, Imam Ridho Angga Yuwono menyanggah pernyataan Ketua Pansus Hak Angket DPRD, La Hijira yang menyebut hak angket tak bisa digugat oleh Undang-undang administrasi pemerintahan.

Kata dia, mestinya La Hijira membaca terlebih dahulu nota keberatan yang diajukannya sehingga memberikan pernyataan yang tidak asal bunyi.

Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono menuturkan, pihaknya sudah mempelajari beberapa perkara PTUN yang objek sengketanya adalah keputusan DPRD. Beberapa diantaranya tidak lolos dismissal proses atau pemeriksaan pendahuluan. Namun di dalam perkembangannya saat ini, PTUN memeriksa perkara yang objek sengketanya adalah keputusan DPRD dan lolos dismissal proses.

"Contohnya PTUN Bandung yang saat ini tengah memeriksa Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi dalam perkara nomor 22/G/2020/PTUN.BDG, " ucapnya.

Ia menegaskan, dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 148 UU Pemda, dan Pasal 364 UU MD3 menyebutkan DPRD itu merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Diperkuat lagi dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 4 ayat (1), Pasal 87 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan itu termasuk pejabat pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif.

Disebutkan, dalam UU 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan pasal 4 Ruang lingkup pengaturan Administrasi

Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas, a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;

b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif; c. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam

lingkup lembaga legislatif; dan d. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya

yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Bagikan