Sultra

BP-Jamsostek Sultra Cairkan Klaim Enam Bulan Rp 30,4 Miliar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 7 Juli 2020 14:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
BP-Jamsostek Sultra Cairkan Klaim Enam Bulan Rp 30,4 Miliar
Muhyiddin DJ

PUBLIKSATU, KENDARI - BPJS Ketenagakerjaan atau BP-Jamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membayarkan Rp 30,4 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Juni tahun 2020. Nilai pengajuan klaim itu dibayarkan kepada kepada 3.994 peserta dan ahli waris.

"Jika dipersentasekan berdasarkan empat program manfaat dari total jumlah peserta yang telah melakukan klaim adalah yaitu Jaminan Kematian (JKM) sebesar dua persen, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar empat persen, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 77 persen, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 17 persen," kata Kepala BP-Jamsostek Sultra, Muhyiddin DJ, Senin (6/7).

Di Sultra, kata dia, banyaknya peserta yang melakukan pengajuan klaim disebabkan beberapa hal, diantaranya peserta meninggal dunia, peserta mengalami kecelakaan pada saat berangkat, maupun pulang dari lokasi kerja, memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami PHK.

Adapun uraian data dari faktor penyebab pengambilan klaim berdasarkan jumlah peserta yang mengajukan klaim adalah yaitu meninggal dunia sebesar 2 persen, peserta mengalami kecelakaan pada saat berangkat, berada, maupun pulang dari lokasi kerja sebesar 4 persen, memasuki usia pensiun sebesar 17 persen, mengundurkan diri sebesar 64 persen, dan mengalami PHK sebesar 13 persen.

Selain memberikan manfaat program yang maksimal kepada seluruh peserta di Sultra kata Muhyiddin, BP-Jamsostek juga turut berinovasi untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19.

"Saat ini pelayanan pengajuan klaim di BP-Jamsostek Sulawesi Tenggara dapat diakses dalam bentuk online atau offline, dimana keduanya tetap mengedepankan protokol kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan, bentuk pelayanan pengajuan klaim secara online disebut dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan klaim menggunakan mekanisme LAPAK ASIK harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu di website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.

Bagikan