Dianggap Cacat Formil, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon
Bagikan

Soal Praperadilan SP3 Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel
PUBLIKSATU - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali menggelar sidang ketiga praperadilan perkara Pemberhentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, Jumat (16/7/2020).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Tulus Hasidungan Pardosi SH ini beragendakan pembacaan Replik Pemohon dan Duplik Termohon.
Dalam sidang tersebut turut hadir kuasa hukum pemohon masing-masing Dian Farizka SH, dan Apriluddin SH. Sementara dari kubu Termohon diwakili kuasa hukum, Imam Ridho Angga Yuwono, Biro hukum Polda Sultra, Iptu Hasbul Jaya dan Iptu Mulyadi.
Dalam sidang replik, di hadapan Majelis Hakim, Kuasa hukum Pemohon mengaku menolak dengan tegas terhadap jawaban pihak Polda Sultra yang menyampaikan permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil. Salah satunya pada persoalan tuduhan eror in persona atau salah sasaran.
Dijelaskan, tuduhan salah sasaran yang disampaikan oleh termohon itu dianggap tidak berdasar. Menurut kuasa hukum pemohon, meski produk SP3 itu dikeluarkan atas nama Direktorat Reskrimum Polda Sultra namun sudah menjadi kewajiban bahwa Kapolda harus bertanggung jawab atas akibat hukum dari SP3 itu. Hal ini mengingat Direktorat reskrimum Polda Sultra itu merupakan tim pelaksana dibawah naungan Polda itu sendiri.
"Ini termuat dalam pasal 1 angka 19 per Kapolri Nomor 14 tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kapolda, yang menyebutkan direskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal umum pada tingkat Polda yang berada di bawah tingkat Kapolda," ungkap Salah Satu Kuasa Hukum pemohon, Apriluddin.