Seluruh Pasien Covid-19 di Buton Dikeluarkan dari Tempat Karantina Terpusat

PUBLIKSATU - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buton mulai menerapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan penerapan aturan terbaru itu, sebanyak 25 pasien yang menjalani karantina terpadu di Rumah Sehat Covid-19, Rusunawa Kompleks Perkantoran Pemkab Buton dinyatakan selesai isolasi.
Mereka kemudian dikeluarkan meskipun belum dinyatakan sembuh dari virus corona.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr M Hayun menjelaskan dalam protokol terbaru saat ini, ada istila selesai isolasi.
Selesai isolasi ini berlaku untuk pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 tanpa gejalah, mereka cukup menjalani karantina selama 10 hari. Nah, bila selesai isolasi mereka kemudian dikeluarkan dari tempat karantina.
"Saat ini dalam protokol terbaru ada istilah yang namanya selesai isolasi. Untuk pasien-pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 kemudian tanpah gejala mereka cukup melakukan isolasi sampai 10 hari," ujar dia dalam keterangan rilisnya di media center covid-19 gedung A, lantai 2, kompleks perkantoran Pemkab Buton, Jumat (17/7/2020).
"Makanya tadi kita pulangkan kurang lebih 25 orang dari pasien yang di karantina karena mereka sudah menjalani isolasi malah lebih dari 10 hari," sambungnya.