Cegah Penyebaran Covid-19, Dokumen Kependudukan di Sultra Dicetak dari Rumah

PUBLIKSATU, KENDARI - Masyarakat Kota Kendari tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan.
Warga dapat mencetak dokumen kependudukan sendiri di rumahnya masing-masing. Langkah ini jadi inovasi yang dibuat Disdukcapil Kota Kendari untuk menghindari kerumunan di loket Disdukcapil.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepala Disdukcapil Kendari Asni Bonea, Kamis (23/7).
"Jadi dengan menggunakan kertas HVS 80 gram, masyarakat itu sudah bisa cetak sendiri dokumen kependudukannya dari rumah. Makanya setiap pengurusan itu kita minta email," jelasnnya.
Lanjutnya, langkah itu dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Adapun dokumen yang dapat dicetak sendiri dari rumah berupa Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
"Untuk mencetak dokumen sendiri dari rumah, pertama dengan mengajukan permohonan dokumen secara daring (Online). Setelah mengajukan permohonan, petugas akan memproses permohonan tersebut. Selanjutnya dokumen yang diminta akan dikirim melalui soft file dengan format PDF ke email masing-masing pemohon," tutupnya. (m1)