Berita Terkini
Sultra

KPID Perkuat Koordinasi dengan DPRD Sultra

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 29 Juli 2020 15:51 WIB · 1 menit baca
KPID Perkuat Koordinasi dengan DPRD Sultra
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI

PUBLIKSATU, KENDARI - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD Provindi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Sultra membahas tentang sinkronisasi program KPID Sultra.

Anggota Bidang Perizinan KPID Sultra La Ode Azizul Kadir mengatakan, KPI merupakan lembaga negara bersifat independent yang memiliki tugas dan wewenangnya tertuang dalam amanah UU No. 32 tahun 2002.

"Dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugas pokok Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Dimana KPID sebagai lembaga pengawasan dan regulator lembaga penyiaran bertanggung jawab kepada Pemerintah yakni Gubernur dan menyampaikan Laporan Kepada DPRD Sultra yang tertuang dalam pasal 53 UU No. 32 tahun 2002," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, di dalam Per KPI No. 1 tahun 2014 DPRD memiliki hak dalam memilih anggota KPID dengan sesuai proses yang terbuka. Jadi menjadi wajib bila KPID selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada DPRD, demi meminta penguatan kelembagaan bagi KPID Sultra kedepannya agar lebih maksimal.

"Kami dari KPID Sultra berterima kasih kepada DPRD Sultra yang telah memberikan atensi dukungan kerja. Banyak hal dan ide gagasan serta penguatan-penguatan Komisi 1 DPRD Sultra yang tentu akan kami jadikan sebagai tolak pijak kami dalam mengemban amanah sesuai UU no. 32 tahun 2002," tutupnya. (publiksatu)