Pemkab Buton Tunggu Arahan Pusat Terkait Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19
PUBLIKSATU - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sehingga, istilah Gugus Tugas covid-19 berubah menjadi Satuan Tugas (Satgas)
Perpres tersebut juga berlaku untuk pemerintah daerah. Terkait pemulihan ekonomi dalam Perpres itu, Pemerintah Kabupaten Buton masih menunggu arahan dari pusat.
"Kita lihat dulu kebijakan pusat itu bagaimana? Dimana letaknya?," ujar Sekab Buton, Zilfar Djafar saat ditemui diruang kerjanya, gedung A, lantai 2, kompleks perkantoran pemkab Buton, Kamis (6/8/2020).
Zilfar menjelaskan sengaja pihaknya menunggu arahan pusat, tujuannya, agar dapat mengetahui permasalahan, terlebih yang ada di daerah.
"Setelah itu kita lihat permasalahan-permasalahan apa lagi yang ada di daerah," ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, Zilfar mengaku belum mengetahui persis seperti apa kebijakan dalam pemulihan ekonomi itu, arahnya kemana?. Meski begitu, ia berharap pemulihan ekonomi itu, ekonomi produktif yang dapat mencegah terjadinya resesi.
"Kita belum tau, bagaimana nanti kebijakannya, mengarah kemana? Karena kita harapkan ekonomi yang kita bisa ini harus ekonomi produktif. Seperti kitakan ketahui apa yang disampaikan oleh mentri keuangan kita usahakan jangan sampai resesi, pertumbuhan ekonomi kita ini tetap," ujarnya.
Menungguh arahan pusat memang perlu dilakukan, agar langkah yang dilakukan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan konsep nasional. Seperti halnya yang terjadi pada penanganan covid-19 sebelumnya.