Tunggu Daftar Gaji dari SKPD, Gaji ke-13 Pemda Kolaka Siap Dibayarkan

PUBLIKSATU, KOLAKA-- Pemda Kabupaten Kolaka telah menyiapkan dana hingga Rp 19,2 miliar untuk membayar "gaji 13" seluruh ASN di lingkup Pemda Kolaka tahun 2020.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemda Kolaka Nur Syamsul mengungkapkan, anggaran sebesar lebih dari Rp19 miliar tersebut diperuntukkan bagi 4.434 ASN.
"Untuk gaji 13 nilainya kurang lebih sebesar Rp19,2 miliar dengan jumlah pegawai yang akan dibayarkan 4.434 pegawai," ungkap Nur Syamsul, Rabu (12/8/2020).
Menurut Nur Syamsul gaji 13 rencananya akan dibayarkan kepada tiap ASN pada pertengahan atau menjelang akhir Agustus 2020.
“Untuk pencairannya Insyaallah dalam bulan ini karena daftar gaji 13 kami masih menunggu dari semua SKPD," tambah Nur Syamsul.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 dijelaskan, gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.(p12)