Berita Terkini
Buton

Capil Buton Mulai Terbitkan KIA, Begini Syaratnya

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 14 Agustus 2020 02:17 WIB · 2 menit baca
Capil Buton Mulai Terbitkan KIA, Begini Syaratnya

PUBLIKSATU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton telah menerbitkan sebanyak 220 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 hingga mendekati 17 tahun.

"KIA sudah cetak. Sekitar 220-an," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton, Karim saat di temui di ruang kerjanya, Gedung D, lantai I, kompleks perkantoran pemkab Buton, Rabu (12/8/2020).

Karim menjelaskan fungsi KIA sebenarnya tak jauh beda dengan kartu tanda penduduk. Hanya saja, pembuatan KIA masih dilakukan secara manual. "KIA ini hampir mirip dengan pencetakan KTP manual," ujarnya.

Lanjut, Karim menjelaskan untuk melayani pembuatan KIA, capil masih memiliki stok blanko KIA lebih 3 ribu keping. Meski begitu, pihaknya mendapatkan tambahan sebanyak 12 ribu. Sehingga total blanko KIA yang tersedia sebanyak 15 ribu lebih.

Lanjut, ia menjelaskan syarat untuk mendapatkan kartu KIA, cukup membawah foto ukuran 2X3. Latarnya, sesuai tahun lahir. Kalau tahun lahir ganjil, latarnya merah. Kalau genap, latar fotonya biru.

Selain itu, pengurus juga diwajibkan membawah Fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran anak. "Kalau mau datang dinas. Bawa saja foto 2X3. Latar, kalau ganjil merah. Kalau genap biru," ujarnya.

Untuk diketahui, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi untuk anak yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.