Pengadaan Lahan Stadion di Buton Temui Kendala, Pemkab dan Pertanahan Selisih Paham

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton nampaknya masih menemui kendala dalam upaya pengadaan lahan persiapan pembangunan stadion di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, La Juara menjelaskan, kendala dalam pengadaan lahan stadion itu antara pemerintah Kabupaten dan pertanahan terlibat kesalahpahaman.
"Kami sementara proses ini. Bagaimana ada pemahaman yang berbeda antara pertanahan dengan pemda," ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, gedung D, lantai 2, kompleks perkantoran pemkab Buton, Kamis (13/8/2020).
La Juara menjelaskan tahapan pelaksanaan persiapan yang dilakukan pemkab Buton sebelumnya merujuk pada rekomendasi Gubernur yang tandatangi Sekretariat Kabupaten Buton.
Berdasarkan itu, pihaknya telah banyak menyelesaikan tahapan-tahapan. Persiapan selesai, dokumen diajukan ke Kanwil BPN Sultra. Sebab, kata dia, pengadaan lahan diatas lima hektar pengajuan harus dilakukan di Kanwil.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya, Kanwil kemudian mendelegasikan kepada pertanahan Buton.
Nah, begitu masuk tahapan, kata dia pihak pertanahan mempermasalahkan pendelegasian gubernur. Pelimpahan kewenangan tanggal 23 Desember 2019.