Aturan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 di Buton Tinggal Diteken Bupati

PUBLIKSATU - Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Buton tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahaan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Buton sudah tuntas dibahas.
Kini raperbub tersebut sudah diajukan dan berada dimeja Bupati untuk kemudian diteken, La Bakry.
"Tinggal pengesahan oleh bupati. Yang pastinya kita sudah bahas. Sudah di meja pimpinan tapi belum diteken," ujar Asisten I sekretariat pekab Buton, Alimani saat dihubungi Publiksatu.co melalui telepon, Kamis (27/8/2020).
Lanjut, Alimani menjelaskan nantinya bila raperbub telah disahkan jadi perbub maka pihaknya terlebih dahulu melakukan sesoalisasi sebelum diterapkan. Ia memperkirakan tahapan sosialisasi paling lama enam bulan dan paling cepat tiga bulan.
"Dalam hal sosiaslisasi ini tentunya kita akan libatkan semua unsur. Pers, kemudian tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Terus kemudian kita mengharapkan bisa efektif," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan penyusunan perbub protokol kesehatan tersebut berdasarkan instruksi Presiden Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Instruksi itu kemudian ditindak lanjuti dengan keputusan Mendagri.
"Maka daerah menyusun lah perbub itu. Termasuk kita sudah finalisasi. Dan kita sudah bahas melibatkan seluruh elemen. Baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, kemudian instansi teknis terkait, keseharan, BPBD, kemudian juga unsur penegak hukum dalam hal ini satpol," jelasnya.