Berita Terkini
Buton

Mediasi Sengketa Tapal Batas, Dua Desa di Buton Sama-sama Ajukan Bukti

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 29 Agustus 2020 01:44 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Mediasi Sengketa Tapal Batas, Dua Desa di Buton Sama-sama Ajukan Bukti

PUBLIKSATU - Sejumlah warga Desa Bonelalo dan Wasuamba hadir memenuhi undangan forum pimpinan kecamatan Lasalimu untuk membahas sengketa wilayah.

Mediasi sengketa tapal batas dua desa bertetangga itu dilaksanakan di kantor Kecamatan setempat, di Kelurahan Kamaru, Jumat (28/8/2020).

Sekretaris Camat Lasalimu, La Ode Zahaba menjelaskan dalam rangka mediasi sengketa tapal batas desa ini. Pihaknya mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Jadi dalam pembahasan mediasi ini, masing-masing desa mengeluarkan berita acara sebagai bukti wilayah administrasi desa.

Dalam mediasi itu, Desa Bonelalo untuk penetapan batas desa mereka merujuk pada berita acara penetapan batas desa di seluruh Kecamatan Lasalimu yang diterbitkan tanggal 25 Maret tahun 2018. Kala itu, Kecamatan Lasalimu dipimpin oleh Mursal Zubair. .

"Sedangkan Wasuamba mereka mengajukan bukti peta pajak. Sementara Bonelalo berita acara penetapan batas desa seluruh Kecamatan Lasalimu yang pada saat itu camatnya Mursal Zubair," ujarnya.

"Jadi kelanjutan ini kan sama-sama mengajukan bukti. Pada dasarnya untuk Khusus Desa Wasuamba mereka tetap menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah," tambahnya.

Bagikan