Berita Terkini
Buton

4 Ribu Lebih Nelayan di Buton Miliki Kusuka

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 1 September 2020 01:18 WIB · 2 menit baca
Bagikan
4 Ribu Lebih Nelayan di Buton Miliki Kusuka

PUBLIKSATU - Dinas Perikanan Kabupaten Buton mencatat sejak 2018 hingga saat ini sebanyak lebih dari empat ribu jiwa nelayan yang ada di Kabupaten Buton terintegrasi dalam Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

"Dari 2018 sampai saat ini sudah lebih 4 ribu. Yang baru keluar kartu sekarang kurang lebih 200," ujar Kepala Dinas Perikanan, Rasmin Rahman melalui Kepala Bidang Pengembangan Perikanan Tangkap, Abdul Rahman Saleh saat ditemui Publiksatu.co di lobi gedung C, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Senin (31/8/2020).

Lanjut, Saleh menjelaskan kartu Kusuka merupakan pengganti dari kartu nelayan yang pernah diberikan kepada nelayan. Menurut Saleh, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 tahun 2017, kartu nelayan sejak 1 Juni 2018 sudah tidak berlaku.

"Kartu nelayan itu mati per 1 Juni 2018. Kemudian di ganti dengan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 39 tahun 2017. Jadi tetapi waktu itu kartu nelayan ini sepanjang belum di data Kusuka masih berlaku. Tapi setelah di data, maka otomatis kartu nelayanan sudah tidak berlaku," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan tujuan Kusuka yakni untuk mendata nelayanan. Sehingga, pemerintah bisa mengetahui jumlah nelayan baik perorangan maupun korporasi.

"Untuk mendata nelayan, karena di situ ada jenis alat tangkap, ikan yang ditangkap, biaya operasional, dan kemudian disitu terkait dengan produksi perikanan tangkap pernelayan atau perkorporasi," ujarnya

"Sebenarnya KKP hanya ingin mengetahui jumlah produksi perikanan tangkap yang ada di Kabupaten Buton. Kemudian disamping itu untuk mendapatkan bantuan juga. Harus terdaftar disitu.Dan rata-rata termasuk kemarin pendataan masyarakat yang terdampak covid itu, salah satu syarat, harus punya kartu kusuka," sambungnya.

Bagikan