Pulau Pendek Dijual di Situs Online, Bupati Buton: Itu Milik Negara

PUBLIKSATU - Bupati Buton, La Bakry menyebutkan pulau pendek di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang disebut-sebut dijual di situs jual beli online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab merupakan milik negara.
Bupati menceritakan dahulu pulau itu berpenghuni. Hanya saja, para penghuni pulau itu diberikan lahan untuk tinggal di daratan. Setelah pulau ditinggal pergi, pulau tersebut menjadi milik negera.
"Mereka itu ditarik ke wilayah daratan. Karena orang-orang di situ sudah ditarik dan diberikan lahan. Maka pulau itu sudah menjadi milik negara," ujar bupati saat ditemui sejumlah wartawan di rumah jabatannya, Senin (31/8/2020).
Bupati menjelaskan penjualan pulau itu, saat ini sudah ditelusuri pihak kepolisian. Ia berharap dalam waktu dekat permasalahan penjualan pulau itu sudah ada kejelasan hukum.
"Ini sudah ditelusuri dari pihak kepolisian mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah jelas," ujarnya.
Lanjut, Bupati menjelaskan penjualan pulau itu secara hukum tidak sah. Sesuai ketentuan perundang-undangan, yang namanya pulau merupakan milik negara.
Selain itu, ia menjelaskan untuk status kepemilikan lahan oleh yang bersangkutan dipulau itu juga belum sah. Tidak ada kekuatan hukum.