Waspada Covid-19, Pemprov Sultra Godok Perda Baru
Bagikan

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru, yang merujuk pada Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengatakan pihaknya sedang menggodok Perda baru yang bertujuan menguragi resiko penyebaran Covid-19.
"Sebelumnya demi menyikapi UUD nomor 6 tahun 2020 rencananya akan kita jabarkan kembali dalam bentuk Pergub. Akan tetapi harapan dari pusat, ini harus dalam bentuk sebagai Perda agar jika terdapat uji materi maka kita lebih kuat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar mulai mensosialisasikan batasan waktu jam malam sebelum diterbitkannya Perda yang sementara ini sedang digodok.
"Maka dari kita akan berkoordinasi bersama Pemkot Kendari agar mulai mengelola dan tata kembali penggunaan ruang publik dengan regulasi dan mensosialisasikan pengunaan masker, tutup di jam 10 malam, sampai kemudian kita sudah melakukan itu masih ada perlawanan barulah sanksi itu kita kena (berikan, red)," jelasnya.
Adapun beberapa sanksi denda bagi pelanggar, berupa pembayaran mulai dari Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- yang juga dibarengi dengan sanksi kerja bakti, guna memberi efek jerah bagi pelangar protokol kesehatan yang diatur dalam Perda.
"Maka nantinya tim gugus yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP akan bersosialisasikan terlebih dahulu sebelum mengenakan (memberikan, red) denda tersebut bagi UMKM yang berdagang di malam hari dengan menerapkan jam malam dan menggunakan masker yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19," ungkapnya.(po7)