SPDN di Buton Jual Solar Subsidi Selain Nelayan, Izin Bisa Dicabut

PUBLIKSATU - Dinas Perikanan Kabupaten Buton menegaskan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) yang ada di wilayah kerjanya harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan, Rasmin Rahman melalui Kepala Bidang Pengembangan Perikanan Tangkap, Abdul Rahman Saleh menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk pelaksanaan penerbitan rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap.
Pembeli harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait atau kepala pelabuhan tempat SPDN dibangun.
Syarat pemohonan agar mendapat rekomendasi dari instansi terkait, nelayan harus memiliki bukti kepemilikan kapal. Hal itu dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayanan tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.
"Karena jangan sampai disalah gunakan. Kalau misalnya kita tidak lampirkan dengan dokumen kapal. Bisa saja misalkan ada proyek. Mengaku-ngaku nelayan, mengaku punya kartu kusuka atau nelayan tetapi tidak memiliki kapal. Tiba-tiba mengusulkan itu tiba-tiba dia jual ke tempat lain," ujar dia kepada Publiksatu.co di lobi gedung C, kompleks perkantoran pemkab Buton belum lama ini.
"Jadi persyaratan harus ada bukti kepemilikan kapal. Itu dibuktikan dengan PAS Kecil yang diterbitkan oleh kementrian perhubungan. Dalam hal ini kepala kantor perhubungan kelas I Baubau," imbuhnya.
Lanjut, Ia menjelaskan, pembelian solar subsidi, setiap kapal dibatasi. Perbulannya pemilik kapal yang telah mendapatkan rekomendasi, maksimal membeli 150 liter. Ia menambahkan tempat pembelian solar subsidi di Kabupaten Buton hanya tersedia di Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) yang ada di Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo dan di tempat pelelangan ikan (PPI) di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu.