Operasi Yustisi di Buton, Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Ditindak
Bagikan

PUBLIKSATU - Bupati, La Bakry memimpin apel bersama dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan diwilayah Kabupaten Buton. Apel operasi yustisi ini berlangsung di Mapolres Buton, Senin (14/9/2020).
Orang nomor satu di pemerintah Kabupaten Buton itu menjelaskan operasi yustisi ini serentak seluruh Indonesia. Hal itu, sesuai dengan instruksi Presiden, Joko Widodo setiap daerah wajib membuat peraturan kepala daerah tentang penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19.
Untuk di Kabupaten Buton, La Bakry telah menerbitkan Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Buton.
"Jadi sesuai dengan instruksi bapak presiden dimana seluruh daerah, para kepala daerah, baik gubernur, Bupati/ Wali Kota di wajibkan untuk membuat peraturan kepala daerah dalam rangka penegakan disiplin covid-19," ujar dia kepada sejumlah wartawan usai memimpin apel.
Lanjut, La Bakry menjelaskan dengan dibuatnya peraturan daerah tentang penerapan disiplin, presiden berharap dengan pendekatan disiplin seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari virus tersebut.
"Harapan bapak presiden tentu dengan pendekatan disiplin itu kemudian seluruh masyarakat Indonesia terlindungi," ujarnya.
Dengan begitu, kata La Bakry, masyarakat jangan angap penegakan disiplim sebagai sesuatu yang mengada-ada. Penerapan disiplin ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat.