DPRD Buton Setujui Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bagikan

PUBLIKSATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Persetujuan ini dilakukan dalam sidang paripurna dalam rangka persetujuan penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Bupati denga Pimpinan DPRD Buton tentang retribusi pelayanan kesehatan, di ruang sidang kantor DPRD setempat, Senin (14/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Bupati Buton, La Bakry diwakili, Sekab La Ode Zilfar Djafar.
Zilfar menjelaskan beberapa waktu yang lalu, secara bersama-sama telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mulai dari tahap harmonisasi oleh Badan Pembentukan perda, penyempurnaan materi muatan pada Pembicaraan ingkat I, sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama melalui Sidang Paripurna ini.
Dari keseluruhan tahapan tersebut, berbagai saran dan masukan dari Anggota Dewan, telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang setujui.
"Untuk itu melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi ingginya kepada anggota dewan sekalian, yang telah menunjukan komitmennya untuk terus bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam memajukan daerah ini," ujar dia.