Penyesuaian RUU tentang Provinsi Sultra, Amirul Serukan Pemekaran
Bagikan

PUBLIKSATU.JAKARTA-
Anggota DPD RI, Dr H MZ Amirul Tamim konsisten menyerukan pemekaran wilayah.
Secara terbuka, mantan anggota DPR RI tersebut menyuarakan hal tersebut ketika menjadi narasumber dalam diskusi dengan tim ahli perancang UU DPR RI untuk pembentukan UU Propinsi Sulawesi Tenggara, Senin (14/9) lalu.
Dijelaskan, dua alasan untuk membentuk Sultra. Pertama, UU pembentukan Sultra legal vacum karena landasan hukumnya tidak sesuai atau tidak berlaku lagi. Serta UUD 1945 sudah empat kali diamandemen, antara lain pasal 5 ayat (1), pasal 18 dan 20. Kedua, UU No. 13/1964 tidak memuat potensi daerah.
Beberapa masukan yang diberikan antara lain, dalam penyusunannya harus memuat faktor historis, diantaranya, Sultra sebagai wilayah punya sejarah panjang jauh sebelum kemerdekaan. Dari abad ke-13, hingga kemerdekaan, serta terbentuknya sebagai propinsi. Kemudian, Sultra sewaktu terbentuk terdiri dari empat daerah otonom, kini sudah menjadi 17 kabupaten/kota.
"Dalam klausal UU Sultra harus tetap ada ruang untuk pemekaran, baik untuk pemekaran wilayah propinsi maupun kabupaten/kota," tegas Amirul.
Mantan anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta agar dalam pengelolaan SDA harus diatur secara tegas, bagi hasil antara lain porsi desa sebagai wilayah masyarakat adat yang dijamin dan diakui dalam UUD 1945 pasal 18 b. Plus bagian kabupaten/kota, dan propinsi sebagai koreksi terhadap UU Minerba.
UU ini, kata Amirul, juga harus memuat adanya Haluan Daerah sebagai pedoman sekaligus menghindari praktek pembangunan yang tidak berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan daerah.