Berita Terkini
Buton

Tegakan Perbub Disiplin Protokol Kesehatan, Pemkab Buton Bentuk Tim Sasar Desa dan Kelurahan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 16 September 2020 19:23 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tegakan Perbub Disiplin Protokol Kesehatan, Pemkab Buton Bentuk Tim Sasar Desa dan Kelurahan

PUBLIKSATU - Bupati Buton, La Bakry memimpin Rapat Koordinasi tentang Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah Kabupaten Buton.

Rapat diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Buton, gedung A, Lantai 2, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Rabu 16 September 2020 pukul 10.00-11.30 WITA.

Dalam kesempatan ini, Bupati Drs. La Bakry, M.Si mengatakan kegiatan rakor ini diadakan untuk melakukan kesatuan gerak langkah tentang kedisiplinan masyarakat mematuhi Perbup No. 23 Tahun 2020 sesuai instruksi Presiden.

"Semua elemen untuk bergerak bahu membahu mengedukasi dan menegakkan Perbup No. 23 Tahun 2020. Senin akan ada rapat koordinasi dengan Para Camat, Kepala Desa serta Forkopimcam untuk menindaklanjuti Penegakkan Perbup No. 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dam Pengendalian Covid 19 di Wilayah Kabupaten Buton. Selain itu tanggal 24 September 2020 juga akan dilakukan evaluasi penegakkan Perbup," ungkap Ketua DPD Golkar Buton ini.

Menanggapi usulan Kabag OPS Polres Buton, Bupati Buton menyambut baik dan menyampaikan untuk dibuat tujuh tim dalam penegakkan Perbup no. 23 ini. Untuk itu, Bupati menginstruksikan Kasatpol PP untuk menyiapkan Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Perhubungan dan tim ini juga ada di Kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.

Sementara itu, Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengatakan sosialisasi Perbup No. 23 Tahun 2020 sebaiknya rutin dilakukan setiap hari dengan menggunakan mobil keliling agar sosialisasi dapat berjalan secara masif dan menyeluruh. "Belajar dari daerah lainnya yang juga menerapkan Perbup serupa, kita sebaiknya memaksimalkan sosialisasi Perbup. No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dengan melakukan sosialisasi rutin menggunakan mobil keliling, kalau perlu setiap hari agar diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat", ungkap mantan anggota DPRD Kab. Buton ini.

Kabag OPS Yohanis TL mengatakan leading sektor penegakan Perbup ini adalah Satpol PP, namun didampingi oleh TNI/Polri. Polri sudah melakukan Operasi Aman Nusa Dua terkait juga dengan Covid 19 yang sudah masuk tahap keempat dan juga melakukan operasi Yustisi Covid 19 sejak beberapa hari lalu. "Betul-betul kita laksanakan operasi ini sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan yang sudah ada payung hukumnya. Perlu kiranya ada tim dibuatkan dalam bentuk SK untuk bekerja dalam penegakan hukum Perbup", katanya. Ia menambahkan perlu adanya evaluasi rutin dalam penegakan perbup ini.

Bagikan