Polda Sultra Ungkap Kasus Penipuan Pinjaman Online
Bagikan

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kasus dugaan penipuan pinjaman online tanpa administrasi melalui Instagram. Kasus inipun sudah ada tersangkanya yakni JBT warga Pitu Riase, Kota Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi SH MH menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga berinisial RC (pegawai swasta) ke Polda Sultra yang mengaku mengalami kerugian dikisaran Rp. 2.500.000,-.
"Setelah kami melakukan penyidikan dari laporan tersebut, terungkap bahwasanya pelaku berada di wilayah hukum Polda Sulsel tepatnya di Sidrap, kami pun melakukan kerjasama dengan Polsek Pitu Riase dan berhasil meringkus pelaku tak lama setelah adanya laporan korban tepatnya di tanggal 19 September kemarin," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia setelah dilakukan penggeledahan di Smartphone tersangka terungkap ada 49 KTP milik korban penipuan tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kerugian yang mencapai 50 juta lebih.
"Kedok tersangka sendiri merupakan pinjaman online tanpa administrasi, dengan modus meminta KTP agar konsumen percaya dengan meminta uang administrasi yang berkisar diangka dua juta lebih," tuturnya.
Pun begitu, ia menambahkan masih ada satu tersangka lagi berinisial A yang masih belum tertangkap dan berstatus buron.
"Sejauh pelaku berjumlah dua orang yang satu masih dalam status buron dan nantinya kami akan melihat jaringannya seperti apa, karena penipuan ini biasanya satu sindikat (perkumpulan)," ujarnya.