Gubernur Ali Mazi Keluarkan Surat Edaran Larangan Berkerumun
Bagikan

PUBLIKSATU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan dan tidak berkerumun.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan surat imbauan Nomor 443/4724 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Imbauan tersebut dikeluarkan pada tanggal dan ditandatangani oleh Ali Mazi sejak 21 September 2020 sehubungan dengan meningkatnya jumlah masyarakat Sultra yang terkonfirmasi positif dan telah merambah klaster perkantoran, keluarga, dan tenaga kesehatan.
Dikeluarkannya himbauan tersebut adalah sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Sultra terhadap penularan Covid-19, serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pemilihan tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Sultra Nomor 29 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 2019.
Berikut isi himbauannya:
Mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumunan.
Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.
Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada point 1 (satu) dan 2 (dua) akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat Penegak Hukum dan aparat Pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.