Berita Terkini
Buton

Polisi Buru Dua Kawanan Oknum ASN di Buton, Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 1 Oktober 2020 00:53 WIB · 1 menit baca
Polisi Buru Dua Kawanan Oknum ASN di Buton, Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
Ilustrasi buronan

PUBLIKSATU - Kepolisian Resor Buton masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku pencabulan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur, VLN (15) warga Kecamatan Pasarwajo.

Dua buronan itu jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka yakni, RK dan seorang lagi yang belum diketahui namanya.

Dalam kasus cabul ini, sebelumnya, polisi telah mengamankan empat orang lainnya, Masing-masing, SMDN (51), ASWT (28), JR (48) dan SHR (23).

Dari keempat tersangka satu diantaranya, seorang aparatur sipil negara (PNS) bekerja di Dinas Perizinan Kabupaten Buton. Adalah JR (48).

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, S.Pi menjelaskan dalam kasus itu terdapat enam orang terduga kasus pencabulan dan persetubuhan itu. Hanya saja, dua terduga belum ditemukan, sementara empat lainnya telah diamankan.

"Sama yang satu itu kita tidak tau namanya. Dia tidak sebut namanya, korban juga dia tidak tau namanya," ujar dia saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (30/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Team Criminal Rays Polres Buton berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur atau pencabulan.