Berita Terkini
Buton

Hari Pertama Penerapan Perbup Disiplin Covid-19 di Buton, Pelanggar Diberi Sanksi Sapu Jalan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 2 Oktober 2020 02:54 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Hari Pertama Penerapan Perbup Disiplin Covid-19 di Buton, Pelanggar Diberi Sanksi Sapu Jalan

PUBLIKSATU, BUTON - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buton mulai menegakan Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Buton, Kamis (1/10/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton, Juriadin menjelaskan di hari pertama penindakan, operasi yang melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait ini, berhasil menjaring enam orang pelanggar protokol kesehatan. Tidak memakai masker. Mereka kemudian diberi sanksi kerja sosial menyapu fasilitas umum.

"Jadi totalnya hari ini, enam orang masyarakat yang kedapatan dalam operasi yustisi protokol kesehatan," ujar dia kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2020).

Juriadin menjelaskan sesuai perintah Bupati, La Bakry, bahwa 1 Oktober menegakan Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Buton mulai diterapkan. Dimana, setiap pelanggar protokol kesehatan mulai diberikan sanksi sesuai Perbup.

Ia menjelaskan operasi yang menjaring enam pelanggar protokol kesehatan ini ditemukan saat pihaknya menyisir wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton, Pasarwajo.

Razia dimulai dari Pasar Sabo. Di sini kata dia, pihaknya menemukan dua laki-laki tidak memakai masker.

"Di Pasar Sabo itu kami melihat, bahwa masyarakat pada umumnya. Mungkin karena sudah tau bahwa hari ini penegakan di dalam itu, setelah kami sisir pembeli dan penjual sudah patuh. Mematuhi protokol kesehatan ini," ujarnya.

Bagikan