Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang Membangkang Bisa Dijerat Pidana
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buton mulai memberikan sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Buton.
Dalam penindakannya, sebagaimana tertuang dalam Perbup, Bab III, Pasal 7, Subyek pengaturan dalam Peraturan Bupati ini. Yakni, Perorangan yang meliputi, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Dalam penegakannya, setiap pelanggar akan diberi sanksi sebagaimana diatur dalam perbub pada Bab IV, Pasal 10.
1). Setiap orang yang melanggar protokol perlindungan kesehatan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi berupa:
A. Teguran lisan;
B. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi yang disediakan petugas, atau
C. denda administratif paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2).Prosedur pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
A. Teguran lisan dikenakan kepada pelanggar disertai dengan perintah untuk memenuhi kewajibannya melaksankan protokol perlindungan kesehatan individu;