Berita Terkini
Buton

Kasus Persetubuhan Anak yang Libatkan ASN di Buton Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 8 Oktober 2020 01:30 WIB · 1 menit baca
Kasus Persetubuhan Anak yang Libatkan ASN di Buton Dilimpahkan ke Kejaksaan

PUBLIKSATU - Kepolisian Resor Buton telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Buton. Empat tersangka itu yakni berinisial SMDN (51), ASWT (28), JR (48) dan SHR (23).

Korban dalam kasus ini yakni VLN (15) warga Kecamatan Pasarwajo.

"Kemarin kita sudah limpahkan ini kasus persetubuhan ke Kejaksaan Buton," ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, S.Pi saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2020).

Dedi menjelaskan terhadap pelimpahan kasus tersebut, pihaknya menunggu petunjuk Jaksa akan keterlibatan muncikari. "Kalau memang ada petunjuk yang menjadi dasar terkait dengan mucikari. Nanti ke depannya kita mintai keterangan keterlibatan mucikari," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang. Empat diantaranya telah diamankan. Dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Buton.

Dua lainnya masih dalam pengejaran. Pun begitu, Polres Buton melakukan koordinasi bersama Kejaksaan untuk mengusut kasus ini. Bila terdapat petunjuk, pihaknya akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Sehingga andaikan masyarakat melihat atau pun mendengar keberadaan terduga, sekiranya bisa dilaporkan kepada Kepolisian Resor Buton. Tujuannya, agar kasus ini dapat dilimpahkan ke Kejaksaan menyusul empat tersangka lainnya.