Berita Terkini
Buton

Diringkus Polisi, Pria Asal Sampolawa Mengaku Telah Cabuli Anak di Bawah Umur Delapan Kali

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 14 Oktober 2020 02:09 WIB · 1 menit baca
Diringkus Polisi, Pria Asal Sampolawa Mengaku Telah Cabuli Anak di Bawah Umur Delapan Kali
ILUSTRASI

PUBLIKSATU - Seorang pria berinisial LA (45) diringkus polisi atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial NF (17), warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Kasus tersebut diungkap Polres Buton setelah mendapat laporan dari korban pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Dari laporan tersebut kami melakukan pemeriksaan kemudian membentuk tim dari polres, juga ada team criminal rays. Kita langsung melakukan penyelidikan dan dengan cepat, sigap. Kami langsung melakukan penangkapan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang kita lakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, S.Pi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Buton, Selasa (13/10/2020).

"Jadi proses penangkapannya ini di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan. Jadi, yang bersangkutan atau pelaku tidak melakukan perlawanan dan kami langsung menggiring pelaku ke polres," imbuhnya.

Lanjut Dedi menjelaskan, tersangka dan korban awal mulanya berkenalan lewat facebook pada November 2019 lalu. Mereka menjalin hubungan asmara sejak Januari 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan hubungan gelap bersama korban sebanyak delapan kali di sejumlah tempat berbeda. Pernah di belakang PT Wika, sekitar RM Paseba dan samping lapangan Bana Bungi, ada juga di kebun bawah pohon jambu mete.

Mereka melakukannya di tempat terbuka, saat malam. Rata-rata perbuatan terlarang itu dilakukan sekitar jam 20.00-23.00 Wita.