KKP Kendari Tegaskan Penumpang Kantongi Surat Non Reaktif Covid-19
Bagikan

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Kendari telah meregulasi aturan setiap penumpang yang akan berpergian wajib mengantogi surat keterangan non reaktif/terbebas dari virus Covid-19.
Hal ini berdasarkan putusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit surat kesehatan rapid tes dengan Nomor : PM. 03 .01/4/4018/2020 tentang perihal pemberlakuan pengawasan RDT pelaku perjalanan.
Hal ini juga senada dengan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 443/4722 tangal 21 september 2020 perihal pencegahan dan pemutusan peyebaran mata rantai Covid-19 dan ditambah dengan surat Kepala KKP Kelas II Kendari Nomor.PM.03.01/4/3828/2020 tanggal 01 Oktober 2020 perihal yang sama.
Kepala KKP Kelas II Kendari, La Ode M Hajar Doni mengatakan tahap sosialisasi awal berlaku sejak di edarkannya surat himbauan Gubernur yang mana telah membahas unsur-unsur yang terlibat, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Kendari, Syahbandar dan loket Kapal Penumpang serta pihak pihak tekait lainnya.
Olehnya itu, ia menegaskan penumpang hendak bepergian menggunakan transpotasi laut diwajibkan memiliki surat rapit test. Membawa surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau tes PCR (polymerase chain reaction).
"Para penumpang yang akan melakukan perjalanan Dari Kendari menuju Raha dan Baubau. Wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif," ungkapnya.
Ia menjelaskan peraturan KKP Kelas II Kendari ini menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya pengawasan kesehatan di pintu masuk pelabuhan Kendari guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.