Oknum Dikbud Diduga Melanggar Hukum, Asrun Lio Serahkan ke Ranah Hukum

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Kadis Dikbud Sultra), Asrun Lio mendukung upaya publik (masyarakat) untuk melaporkan oknum Dikbud Sultra yang diduga melanggar hukum ke polisi.
Hal tersebut diungkapkannya menyikapi tuntutan publik terkait dugaan adanya oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran institusi Dikbud Sultra, yang diduga pernah melakukan tindakan melanggar hukum.
Asrun mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi, maka tidak ada satupun oknum masyarakat yang kebal terhadap hukum, maka pelaku kejahatan harus diproses.
"Hak masyarakat untuk menyatakan sikap baik dalam bentuk demo maupun upaya hukum lainnya, jika menemukan kejanggalan atau pelanggaran hukum, silahkan membuka fakta hukumnya pada institusi yang berkompeten dalam hal ini jalur yang tepat pada institusi penegak hukum yang resmi," tegasnya.
Sebagai pimpinan di jajaran institusi Dikbud Sultra, Asrun menegaskan tidak akan menutup mata ataupun berniat membela oknum yang melakukan kesalahan atau benar terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Hal ini guna tidak adanya kesewenang-wenang dalam menyikapi informasi yang berkembang, maka saya mempersilahkan publik mempresure hukum formilnya, dan institusi Dikbud juga akan mengikuti perkembangan hukum formil tersebut agar memiliki dasar yang kuat dalam menjatuhkan sanksi kepada bawahan (oknum) yang disinyalir melakukan pelanggaran itu," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, baik publik ataupun korban yang merasa dirugikan agar melapor pada institusi yang berkompeten pada jalur hukum yang resmi, sebab jika terbukti maka pihaknya akan bersikap tegas pada oknum yang terbukti bersalah.