Berita Terkini
Buton

Pemkab Buton Workshop Pengelolaan Dana Desa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 5 November 2020 00:13 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemkab Buton Workshop Pengelolaan Dana Desa

PUBLIKSATU, BUTON - Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa, Pemerintah Kabupaten Buton menggelar Workshop Pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19.

Acara ini berlangsung di aula Kantor Bupati Buton, gedung A, Lantai 2 Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Selasa (3/11/2020).

Workshop dibuka langsung Wakil Bupati Buton, Iis Elianti dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. MZ. Amirul Tamim, MSi, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Buton, Iis Elianti menjelaskan dana yang dikelola oleh desa saat ini, di satu sisi menjadi ladang berkah bagi desa, namun di sisi lain menjadi tantangan bagi desa untuk semakin meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan, sehingga diharapkan kepada seluruh pengelolaan keuangan desa agar senantiasa berpegang teguh kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan sehingga terwujud tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan titik awal kebangkitan desa. Diharapkan dengan adanya kebijakan pemerintah Republik Indonesia saat ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan mandiri dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata politisi PAN Buton ini.

Wakil Bupati Buton juga menegaskan di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini, dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat saja, sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan dan perundangan yang berlaku, diutamakan untuk upaya pemulihan ekonomi melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dan masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19 dan juga untuk upaya pencegahan penularan wabah Covid-19.

“Sebagai upaya untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di desa, Pemerintah Desa telah membangunan Posko Tanggap Darurat yang tersebar di 83 desa, pembagian masker secara gratis kepada masyarakat, pengadaan handsanitizer, pengadaan peralatan cuci tangan, dan penyemprotan disinfektan kepada rumah warga dan sarana umum lainnya yang sebagian besar anggarannya bersumber dari dana desa,” katanya.

Bagikan