Berita Terkini
Buteng

Fraksi PAN Tolak Pengusulan Ranperda Pendistribusian Miras di Buteng

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 10 November 2020 15:09 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Fraksi PAN Tolak Pengusulan Ranperda Pendistribusian Miras di Buteng
Ilustrasi Miras

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) secara tegas menolak rancangan peraturan daerah (Ranperda) minuman keras (Miras) yang diusulkan pemerintah daerah bersama tujuh Ranperda lainnya pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, pekan lalu.

Penolakan terhadap Ranperda Miras tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN La India, pada rapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap delapan Ranperda yang diusulkan Pemkab Buteng.

Menurut La India, alasan fraksinya menolak Ranperda pendistribusian Miras tersebut karena tidak akan sesuai dengan dampak negatif yang ditimbulkan nantinya. "Memang akan mendongkrak dan menambah PAD, tetapi hal itu akan berbanding terbalik dengan dampak negatif yang timbul di masyarakat nantinya," tukasnya.

Pihaknya menilai, Ranperda pendistribusian Miras ini tidak sesuai dengan kultur budaya masyarakat Buteng yang dikenal religius selama ini. Sehingga dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PAN secara tegas menolak Ranperda penditribusian Miras dan tidak perlu dibahas.

Fraksi PAN hanya menyetujui tujuh Ranperda lainnya untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Tujuh Ranperda tersebut yakni Ranpeda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda hak-hak penyandang disabilitas, Ranperda tentang ibu, bayi baru lahir dan anak balita.

Selanjutnya Ranperda penyelenggaraan sistem kesehatan daerah, Ranperda tanda daftar usaha pariwisata, Ranperda izin usaha sarang burung walet, dan Ranperda izin penyelenggaraan reklame.(publiksatu)

Bagikan