Sultra

Pencopotan Aslan Sebagai Kepsek Menunggu Kepastian Hukum Tetap

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 25 November 2020 02:41 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pencopotan Aslan Sebagai Kepsek Menunggu Kepastian Hukum Tetap

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio tetap tegas belum mencopot Aslan sebagai Kepala SMAN 9 Kendari. Hal itu diungkapkannya saat hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra melalui Komisi IV bersama OPD terkait dan juga Alumni Ika serta OSIS SMAN 9 Kendari.

Menurutnya, pencopotan Aslan harus disertai dengan putusan pengadilan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Aslan.

Selain itu, terkait moral ASN juga harus dilakukan persidangannya melalui Inspektorat sebagai rekomendasi terhadap pemberhentian jabatan ASN.

Lanjutnya, status yang disandang sebagai terduga kasus pelecehan seksual kepada seseorang merupakan hukuman yang paling berat. Sebab hal ini pastinya berdampak pada keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar.

"Olehnya itu saya melihat, gugatan pecemaran nama baik yang dilakukan saudara Aslan bukan hanya untuk membersihkan namanya melainkan juga keberaniannya itu dikarenakan ia tak mengaku bersalah," ungkapnya.

Asrun mengaku pemberhentian Aslan sebagai Kepsek SMAN 9 Kendari juga harus melalui banyak proses dan tahapan serta membutuhkan kepastian hukum tetap sesuai peraturan UUD.

"Saya tidak membela Aslan, sebab saya tidak ada urusan dengan Aslan. Rekomendasi dirinya sebagai kepala sekolah adalah prestasinya, dan jarang juga kita menemukan kepala sekolah bergelar Doktor. Namun, masalah moral saya setuju dengan aspirasi adik-adik Alumni Ika dan OSIS SMAN 9 Kendari, aspirasi mereka juga sudah saya tampung dan telah saya telusuri," ujarnya.

Bagikan