Pemprov Sultra Hibahkan Eks Gedung Inspektorat ke Bawaslu

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menghibahkan gedung eks inspektorat provinsi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Jumat, 27 November 2020.
Seremoni hibah aset milik Pemprov itu dilaksanakan dalam bentuk penandatanganan nota perjanjian hibah daerah atas tanah, bangunan, dan saluran sekunder milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Provinsi Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Rujab Gubernur.
Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra turut menyaksikan kegiatan itu bersama dengan seluruh jajaran Bawaslu Sultra yang dipimpin ketuanya, Hamiruddin Udu.
Sekretaris Bawaslu Republik Indonesia, Gunawan Suswantoro mengatakan Sultra merupakan provinsi ketiga di Indonesia yang melakukan hibah aset gedung dan tanah kepada Bawaslu.
“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Sultra atas hibah untuk Bawaslu. Kami berharap, hal ini bisa diikuti oleh bupati/walikota di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan bahwa pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemprov Sultra merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga/institusi penyelenggara negara di daerah ini agar lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program/kegiatan pembangunan di daerah,” tuturnya