Berita Terkini
Sultra

Bawaslu Konkep Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilukada

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 30 November 2020 03:37 WIB · 1 menit baca
Bawaslu Konkep Sosialisasi Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilukada

PUBLIKSATU, KONKEP - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konkep mensosialisasikan prosedur penanganan pelanggaran pemilu serentak di Balai Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konkep.

Kegiatan tersebut dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Konkep, Nur Rahmat, Komisioner KPUD Kabupaten Konkep, Badran, Konsutan Hukum/ Akademisi dari Uho, Asri Sarif serta Kapolsek Kecamatan Wawonii Barat.

Peserta kegiatan tersebut meliputi Kesbangpol, jajaran Panwascam Kabupaten Konkep, Tim LO masing-masing pasangan calon Kada, pemantau independen, media massa.

Dalam sambutannya, anggota Bawaslu Kabupaten Konkep, Nur Rahmat menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada publik mengenai tata cara penanganan pelanggaran pemilu. Serta seperti apa saja bentuk pelanggaran pemilu tersebut.

Dia mengatakan untuk menjaga pemilu yang bersih dan bermartabat pelaksanaan pemilu tersebut harus diawasi secara maksimal.