Berita Terkini
Buton

Divonis Bersalah, Tiga Terdakwa Pemfitnah Bupati Buteng Akan Ajukan Banding

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 4 Desember 2020 04:52 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Divonis Bersalah, Tiga Terdakwa Pemfitnah Bupati Buteng Akan Ajukan Banding

PUBLIKSATU, BUTON - Pengadilan Negeri Pasarwajo memvonis tiga terdakwa pelaku perbuatan tidak menyenangkan dengan memfitnah Bupati Buton Tengah, H Samahudin dengan hukuman berbeda.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis ketiga terdakwa berbeda-beda. La Ane divonis 3,6 tahun penjara sedangkan La Munawir dan Laode Saharudin, divonis 3 tahun penjara.

Ketiganya di vonis dalam sidang putusan di PN Pasarwajo, Kamis (03/12/2020).

Menurut Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diketuai Cristian Y P Siregar SH, ketiga terdakwa tersebut telah terbukti memfitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Bupati Buteng H Samahudin.

Berdasarkan fakta di persidangan La Ane dan kedua rekannya, La Munawir dan Laode Saharudin melaporkan ijazah Bupati Buteng, Samahuddin di Polda Sulsel. Mereka melaporkan hal itu tanpa klarifikasi pada kampus dimaksud.

Dari itu, terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja berdasarkan fakta hukum dipersidangan dari pelaporan sampai sidang digelar, bahwa laporan terdakwa kepada Polda Sulsel dinyatakan SP2D.

Akibat tindakan itu, Samahudin merasa dirugikan dan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.

Bagikan