Berita Terkini
Sultra

Asrun Lio Sambut Baik Surat Rekomendasi Dewan Pendidikan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 11 Desember 2020 02:28 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Asrun Lio Sambut Baik Surat Rekomendasi Dewan Pendidikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menyambut baik rekomendasi yang disampaikan secara langsung oleh Dewan Pendidikan Provinsi Sultra, Selasa (8/12), sekaligus melaporkan susunan pengurus terbaru periode 2020-2025, yang kini dipimpin oleh Dr H Nur Alim MPd.

Asrun mengatakan berdasarkan forum focus group discussion (FGD) Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 26-27 November 2020 di Hotel Zahra Syanah, yang merespon berbagai isu dan saran yang berkembang, maka dirumuskan rekomendasi yang menghasilkan putusan sekolah wajib menerapkan belajar secara daring.

Yang mana, lanjutnya berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04KB/2020, 737 Tahun 2020, HK O1 08/Menkes/7093/2020, dan 420-3987 Tahun 2020. Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021, menuntut semua penyelenggara dan pelaku pendidikan memiliki tingkat adaptasi yang tinggi terhadap inovasi pembelajaran untuk memberikan pelayanan secara maksimal.

"Terkait dengan itu, pemerintah memberikan kesempatan secara luas kepada sekolah/madrasah untuk mencari media dan model pembelajaran yang dianggap lebih efektif dan adaptif," ungkapnya.

Dijelaskannya, sekolah/madrasah wajib menerapkan pembelajaran daring (dalam jaringan) ataupun turing baik dalam bentuk blanded maupun hybrid Iearning dilakukan atas kesadaran dan kebutuhan bukan atas keterpaksaan.

"Karena itu, pemerintah wajib menumbuhkan dan mengembangkan Iiterasi digital di sekolah/madrasah dengan menyiapkan perangkat yang dibutuhkan semua satuan pendidikan," jelasnya.

Ia mengatakan FGD meminta kepada pemerintah pusat agar segera mempertimbangkan kembali Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 mengenai revitalisasi Komite Sekolah karena kontradiksi dengan amanah UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 6 ayat 2: pasal 9, pasai 12 ayat 2, pasai 46 dan pasal 56 ayat 3 mengenai pembiayaan pendidikan.

Bagikan