Pemprov Sultra Hibahkan Aset ke OJK dan Pertamina
Bagikan

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menghibahkan asetnya kepada sejumlah lembaga/instansi vertikal yang ada di Sultra. Kali ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan PT. Pertamina.
Penyerahan hibah aset berupa tanah dan bangunan, berdasarkan putusan Gubernur Sultra Ali Mazi pada saat rapat paripurna di Gedung DPRD dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Usul Persetujuan Hibah Aset Milik Pemprov Sultra kepada OJK RI dan PT. Pertamina (Persero), Senin (28/12/20).
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan usulan hibah aset Pemprov ke DPRD merupakan bagian dari langkah Pemprov untuk tetap taat dengan regulasi dan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dalam proses pemberian hibah, kita wajib memedomani regulasi atau aturan main yang berlaku, mulai dari proses perencanaan, permohonan hibah, realisasi sesuai dengan peruntukan, hingga pertanggungjawaban penggunaan hibah barang milik daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia dengan adanya hasil keputusan atas permohonan usul persetujuan hibah lahan milik Pemprov Sultra dalam bentuk persetujuan pada rapat paripurna DPRD, maka Pemprov Sultra mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administratif penetapan pelaksanaan hibah dimaksud.
“Kami berharap bahwa hibah yang diberikan ini dapat menunjang pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi tugas pokok masing-masing lembaga/institusi yang pada gilirannya diharapkan memberi kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah yang Insyaallah memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Untuk diketahui, adapun aturan yang menjadi pedoman pemberian hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.